PERBEDAAN FINTECH DAN TECHFIN
PERBEDAAN FINTECH DAN TECHFIN
Fintech
Fintech atau financial technology adalah
hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya merubah
model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar
harus bertatap muka dan membawa sejumlah uas cash, kini dapat melakuka
transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam
hitungan detik saja. Fintech menggambarkan start-up teknolohi
dalam pembayaran.
FinTech hadir dengan
tujuan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi yang muncul untuk mengganggu
model layanan keuangan dunia lama yang ada. Contoh bagusnya adalah
penggunaan Blockchain.
Techfin
Techfin merupakan perkembangan teknologi beserta perubahan atas efisiensi terhadap pelayanan keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan dan kemudahan masyarakat mengakses layanan dan produk layanan jasa keuangan dengan memerhatikan perkembangan teknologi.
TechFin hadir dengan
tujuan untuk meningkatkan pengalaman atau kemampuan yang ada di industri jasa
keuangan.
Saya tidak percaya ada perbedaan besar antara FinTech dan TechFin. Namun,
pendekatan yang diambil keduanya sangat berbeda.
Keduanya mencerminkan tumpang tindih yang semakin
meningkat antara keuangan dan penggunaan teknologi baru dan yang sedang
berkembang. Keberhasilan untuk keduanya biasanya didukung dengan
memastikan lembaga keuangan besar:
·
Kumpulkan
data yang cukup tentang pelanggan mereka sebagai langkah pertama.
·
Analisis dan
pelajari dari data yang dikumpulkan dan terjemahkan ke dalam peningkatan
keterlibatan pelanggan sebagai langkah kedua.
Pertumbuhan Fintech dan Techfin serta Regulasi di Indonesia
Bisnis perusahaan rintisan
(startup)di bidang jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) masih akan terus
tumbuh di Indonesia. Alasannya, belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa
keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan fintech di Indonesia ke dalam dua kategori. Fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri. Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang punya produk dan jasa inovasi keuangan.
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman mengatakan saat ini sudah ad 235 penyelenggara fintech yang terdaftar. Pemain dalam sistem pembayaran yang mendominasi sekitar 39%. “Sub sektor ini dipercaya terus menguat sejalan dengan semakin banyaknya potensi dan kekuatan solusi dari masing-masing pihak penyelenggara Fintech,”
Meski begitu, jumlah pemain
P2P lending yang tumbuh paling pesat. Bila tahun 2016
pelakunya tumbuh 16% maka pada tahun 2017 tumbuh 32%. Pemain P2P lending bertambah
sejak OJK meluncurkan aturan P2P lending. “Sisanya terbagi
pada sub sektor lain walaupun tidak banyak seperti pada bisnis pengiriman uang
(remittance), securities, asuransi dan lain-liannya,”
Sinergitas Antara Layanan Teknologi Transaksi Tersebut Terhadap Industri konvensional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin agar layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dapat bersinergi dengan lembaga keuangan konvensional. Tujuannya adalah agar keduanya dapat tumbuh bersama.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah mengatakan, pihaknya tak menampik hadirnya fintech telah mengambil sebagian pangsa pasar lembaga keuangan konvensional.
Namun, OJK berharap fintech tidak dijadikan saingan, namun pelengkap dan saling mendukung dalam industri jasa keuangan.
"Startup fintech sudah ada 165 fintech dan OJK sudah antisipasi bagaimana kami siapkan langkah-langkah, tidak hanya menjadi tantangan, pesaing tapi menjadi pelengkap, saling mendukung di sektor keuangan,"
Sinergi ini dapat menghindari konflik antara perusahaan yang menggunakan teknologi informasi dan perusahaan konvensional. "Pertama, kerjasama database dimana database incumbent industri bisa di-share dengan startup fintech. Kedua, membangun model hybrid produk kolaborasi inkumben industri dan startup fintech,"
Hingga Januari 2016, Asosiasi FinTech Indonesia mencatat jumlah pelaku startup fintech domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 165 perusahaan. Angka ini tumbuh hampir 4 kali lipat dibandingkan kuartal IV 2014 sebanyak 40 perusahaan.
Dampak Positif dan Negatif Fintech dan Techfin
Perkembangan fintech memiliki
dua dampak, baik positif maupun negatif. Dampak positif yang timbul akibat
financial technology adalah mempermudah pertumbuhan pasar.
Bagi
masyarakat sendiri, adanya fintech membuka peluang bagi masyarakat, khususnya
masyarakat yang belum bisa dijangkau oleh layanan bank untuk melakukan pinjaman
berjangka tanpa agunan, namun dengan proses yang lebih mudah dan cepat.
Untuk itulah
Pinjam Modal hadir untuk menjangkau masyarakat dan memberikan fasilitas
pinjaman dan Pendanaan dengan aman dan terdaftar di OJK.b
Ukan hanya
sisi positif yang dapat di rasakan oleh masyarakat dan kegiatan ekonomi pangsa
pasar namu sisi negatif yang mengancam beberapa sektor bisnis juga dapat
dirasakan karena adanya fintech ini
Dapak negatif
yang akan di rasakan yaitu: adanya pengelewengan dana nasabah yang daoat
dirasakan oleh masyarakat , banyak sekali produn keuangan yang di kembangkan
fintech , salah satunya adalah produk pebggalangan dana yang memungut bunga
yang sangat besar dan bahkan todak memiliki izin dari OJK.
Adapaun dampak
negatif lain yaith adanya penipjan yang berkedok investasi , banyak produk
fintech yang berkembang secara ilegal di kalangan masyarakat saat ini.
Selain itu
dengan berkembang nya fintecb ini dapat mengancap usaha perbankan di industri
konversional untuk gulung tikar.
Akibat
maraknya perusahaan fintech, hal ini dapat menyebabkan usaha sejumlah perbankan
menjadi gulung tikar. Dunia perbankan yang masih konvensional sata ini perlahan
mulai ditinggalkan. Karena kemudahan yang ditawarkan sejumlah perusahaan
fintech menyebabkan sebjumlah nasabah memilih beralih ke fintech dibandingkan
memanfaatkan perbankan yang padahal jauh lebih aman.
Akibat
penggunaan sistem yang menggeser peran manusia, menyebabkan sejumlah karyawan
yang dulunya bekerja di perusahaan perbankan menjadi kehilangan pekerjaannya
karena banyaknya perusahaan fintech yang berkembang di masyarakat saat ini.
Nah itulah
beberapa penjalasan mengenai fintech dan techfin di industri jasa keuanhan saat
ini . Tenntunya dengan perkembangan teknologi yang amampu mempermudah kegiatan
serta aktivitas manusi ini ,dunia perbankan pun ikut merasakan dampaknya.
Dengan adanya
perkembangan fintech dan techfin dalam industri jasa keuangan selain dapat
membantu mempermudah dalam melakukan transaksi serta kegiatan keuangan dampak
negatof pun dapat di rasakan dan tidak hanya kepada masyarakat namun industri
konversionalpun merasakan dampaknya
Untuk
meminimalisir dampak negatif yang akan dirasakan lembaga jasa keuangan harus
mampu memberikan arahan serta penjelasan yang baik bagi para pengguna fintech
agar dapat memilih dan memilah produk fintech yang benar benar memiliki izin
dan legal digunakan, selain itu regulasi terhadap produk fintech dan techfin
juga perlu di tingkatkan agar keuangan di negara kita mampu berjalan dengan
baik.
Kesimpulan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 / POJK.01 / 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai aturan untuk memberi perlindungan bagi fintech peer to peer lending ternyata masih belum cukup memenuhi hal-hal yang perlu dipenuhi dalam hal pemberian perlindungan bagi praktik pemberian kredit ini. Masih banyak kekosongan- kekosongan yang ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini khususnya mengenai standar-standar pemberian kredit dalam produk fintech ini.
Tidak adanya pengaturan mengenai standar-standar pemberian kredit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus dirubah karena harus ada pengaturan tentang standar-standar pemberian kredit yang jelas dan terukur tentang standar-standar pemberian kredit dan bagaimana pengaplikasiannya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Hal-hal yang belum terpenuhi aturannya dalam Peraturan ini adalah pengaturan akan bunga pinjaman, perlunya pengaturan wajibnya asuransi penjamin fintech, pengaturan terhadap siapa yang mengatur escrow account, pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), pengaturan Batas Pemberian Kredit Maksimum (BMPK), dan juga prinsip 5C’s (The five C’s of Credit Analysis). Hal-hal inilah yang dirasa perlu dipenuhi dalam perbaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Oleh
karena kekurangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemberian kredit dalam platform
peer to peer lending juga tetap perlu diberikan standar pemberian kredit, meskipun tidak seketat bank tetapi tetap perlu ada standar pemberian kredit berdasar
sasaran yang dituju dalam hal ini peer to peer lending ini tujuan sasarannya tidak sebesar
sasaran kredit dari bank konvensional. Sasaran
dari pemberian kredit platform peer to peer lending adalah
orang atau pihak yang tidak
layak untuk diberikan pinjaman dari bank konvensional, karena itu standar yang diberikan harus
lebih lunak dibandingkan standar untuk bank konvensional,
karena jika terlalu ketat maka platform peer to peer lending akan kalah dengan perbankan konvensional
dan tidak bisa berkembang jika aturan- aturan yang kurang disamakan persis dengan aturan perbankan konvensional.




Komentar
Posting Komentar