PERBEDAAN FINTECH DAN TECHFIN

PERBEDAAN FINTECH DAN TECHFIN


Fintech

        Fintech atau financial technology adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya merubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uas cash, kini dapat melakuka transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Fintech menggambarkan start-up teknolohi dalam pembayaran.

 


FinTech hadir dengan tujuan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi yang muncul untuk mengganggu model layanan keuangan dunia lama yang ada. Contoh bagusnya adalah penggunaan Blockchain.

Techfin

        Techfin merupakan perkembangan teknologi beserta perubahan atas efisiensi terhadap pelayanan keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan dan kemudahan masyarakat mengakses layanan dan produk layanan jasa keuangan dengan memerhatikan perkembangan teknologi.

 


TechFin hadir dengan tujuan untuk meningkatkan pengalaman atau kemampuan yang ada di industri jasa keuangan.

Saya tidak percaya ada perbedaan besar antara FinTech dan TechFin. Namun, pendekatan yang diambil keduanya sangat berbeda.

Keduanya mencerminkan tumpang tindih yang semakin meningkat antara keuangan dan penggunaan teknologi baru dan yang sedang berkembang. Keberhasilan untuk keduanya biasanya didukung dengan memastikan lembaga keuangan besar:

· Kumpulkan data yang cukup tentang pelanggan mereka sebagai langkah pertama.

· Analisis dan pelajari dari data yang dikumpulkan dan terjemahkan ke dalam peningkatan keterlibatan pelanggan sebagai langkah kedua.

Pertumbuhan Fintech dan Techfin serta Regulasi di Indonesia

Bisnis perusahaan rintisan (startup)di bidang jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) masih akan terus tumbuh di Indonesia. Alasannya, belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan.

 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan fintech di Indonesia ke dalam dua kategori. Fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri. Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang punya produk dan jasa inovasi keuangan. 

Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi. 

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman mengatakan saat ini sudah ad 235 penyelenggara fintech yang terdaftar. Pemain dalam sistem pembayaran yang mendominasi sekitar 39%. “Sub sektor ini dipercaya terus menguat sejalan dengan semakin banyaknya potensi dan kekuatan solusi dari masing-masing pihak penyelenggara Fintech,”

Meski begitu, jumlah pemain P2P lending yang tumbuh paling pesat. Bila tahun 2016 pelakunya tumbuh 16% maka pada tahun 2017 tumbuh 32%. Pemain P2P lending bertambah sejak OJK meluncurkan aturan P2P lending. “Sisanya terbagi pada sub sektor lain walaupun tidak banyak seperti pada bisnis pengiriman uang (remittance), securities, asuransi dan lain-liannya,”

Sinergitas Antara Layanan Teknologi Transaksi Tersebut Terhadap Industri konvensional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin agar layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dapat bersinergi dengan lembaga keuangan konvensional. Tujuannya adalah agar keduanya dapat tumbuh bersama. 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah mengatakan, pihaknya tak menampik hadirnya fintech telah mengambil sebagian pangsa pasar lembaga keuangan konvensional. 

Namun, OJK berharap fintech tidak dijadikan saingan, namun pelengkap dan saling mendukung dalam industri jasa keuangan. 

"Startup fintech sudah ada 165 fintech dan OJK sudah antisipasi bagaimana kami siapkan langkah-langkah, tidak hanya menjadi tantangan, pesaing tapi menjadi pelengkap, saling mendukung di sektor keuangan,"

Sinergi ini dapat menghindari konflik antara perusahaan yang menggunakan teknologi informasi dan perusahaan konvensional. "Pertama, kerjasama database dimana database incumbent industri bisa di-share dengan startup fintech. Kedua, membangun model hybrid produk kolaborasi inkumben industri dan startup fintech," 

Hingga Januari 2016, Asosiasi FinTech Indonesia mencatat jumlah pelaku startup fintech domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 165 perusahaan. Angka ini tumbuh hampir 4 kali lipat dibandingkan kuartal IV 2014 sebanyak 40 perusahaan.

Dampak Positif dan Negatif  Fintech dan Techfin

Perkembangan fintech memiliki dua dampak, baik positif maupun negatif. Dampak positif yang timbul akibat financial technology adalah mempermudah pertumbuhan pasar.

Bagi masyarakat sendiri, adanya fintech membuka peluang bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang belum bisa dijangkau oleh layanan bank untuk melakukan pinjaman berjangka tanpa agunan, namun dengan proses yang lebih mudah dan cepat.

Untuk itulah Pinjam Modal hadir untuk menjangkau masyarakat dan memberikan fasilitas pinjaman dan Pendanaan dengan aman dan terdaftar di OJK.b

Ukan hanya sisi positif yang dapat di rasakan oleh masyarakat dan kegiatan ekonomi pangsa pasar namu sisi negatif yang mengancam beberapa sektor bisnis juga dapat dirasakan karena adanya fintech ini

Dapak negatif yang akan di rasakan yaitu: adanya pengelewengan dana nasabah yang daoat dirasakan oleh masyarakat , banyak sekali produn keuangan yang di kembangkan fintech , salah satunya adalah produk pebggalangan dana yang memungut bunga yang sangat besar dan bahkan todak memiliki izin dari OJK.

Adapaun dampak negatif lain yaith adanya penipjan yang berkedok investasi , banyak produk fintech yang berkembang secara ilegal di kalangan masyarakat saat ini.

Selain itu dengan berkembang nya fintecb ini dapat mengancap usaha perbankan di industri konversional untuk gulung tikar.

Akibat maraknya perusahaan fintech, hal ini dapat menyebabkan usaha sejumlah perbankan menjadi gulung tikar. Dunia perbankan yang masih konvensional sata ini perlahan mulai ditinggalkan. Karena kemudahan yang ditawarkan sejumlah perusahaan fintech menyebabkan sebjumlah nasabah memilih beralih ke fintech dibandingkan memanfaatkan perbankan yang padahal jauh lebih aman.

Akibat penggunaan sistem yang menggeser peran manusia, menyebabkan sejumlah karyawan yang dulunya bekerja di perusahaan perbankan menjadi kehilangan pekerjaannya karena banyaknya perusahaan fintech yang berkembang di masyarakat saat ini.

Nah itulah beberapa penjalasan mengenai fintech dan techfin di industri jasa keuanhan saat ini . Tenntunya dengan perkembangan teknologi yang amampu mempermudah kegiatan serta aktivitas manusi ini ,dunia perbankan pun ikut merasakan dampaknya.

Dengan adanya perkembangan fintech dan techfin dalam industri jasa keuangan selain dapat membantu mempermudah dalam melakukan transaksi serta kegiatan keuangan dampak negatof pun dapat di rasakan dan tidak hanya kepada masyarakat namun industri konversionalpun merasakan dampaknya

Untuk meminimalisir dampak negatif yang akan dirasakan lembaga jasa keuangan harus mampu memberikan arahan serta penjelasan yang baik bagi para pengguna fintech agar dapat memilih dan memilah produk fintech yang benar benar memiliki izin dan legal digunakan, selain itu regulasi terhadap produk fintech dan techfin juga perlu di tingkatkan agar keuangan di negara kita mampu berjalan dengan baik.

Kesimpulan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 / POJK.01 / 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai aturan untuk memberi perlindungan bagi fintech peer to peer lending ternyata masih belum cukup memenuhi hal-hal yang perlu dipenuhi dalam hal pemberian perlindungan bagi praktik pemberian kredit ini. Masih banyak kekosongan- kekosongan yang ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini khususnya mengenai standar-standar pemberian kredit dalam produk fintech ini. 

Tidak adanya pengaturan mengenai standar-standar pemberian kredit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus dirubah karena harus ada pengaturan tentang standar-standar pemberian kredit yang jelas dan terukur tentang standar-standar pemberian kredit dan bagaimana pengaplikasiannya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Hal-hal yang belum terpenuhi aturannya dalam Peraturan ini adalah pengaturan akan bunga pinjaman, perlunya pengaturan wajibnya asuransi penjamin fintech, pengaturan terhadap siapa yang mengatur escrow account, pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), pengaturan Batas Pemberian Kredit Maksimum (BMPK), dan juga prinsip 5C’s (The five C’s of Credit Analysis). Hal-hal inilah yang dirasa perlu dipenuhi dalam perbaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Oleh karena kekurangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemberian kredit dalam platform peer to peer lending juga tetap perlu diberikan standar pemberian kredit, meskipun tidak seketat bank tetapi tetap perlu ada standar pemberian kredit berdasar sasaran yang dituju dalam hal ini peer to peer lending ini tujuan sasarannya tidak sebesar sasaran kredit dari bank konvensional. Sasaran dari pemberian kredit platform peer to peer lending adalah orang atau pihak yang tidak layak untuk diberikan pinjaman dari bank konvensional, karena itu standar yang diberikan harus lebih lunak dibandingkan standar untuk bank konvensional, karena jika terlalu ketat maka platform peer to peer lending akan kalah dengan perbankan konvensional dan tidak bisa berkembang jika aturan- aturan yang kurang disamakan persis dengan aturan perbankan konvensional.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Teknologi diera Industri 4.0

Redmi Note 7 / 7 Pro : Kumpulan ROM MIUI 10 Global [Fastboot / Recovery / Custom]